SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER
TEORI KEBUDAYAAN 2010
Soal no. 2
KEBUDAYAAN SEBAGAI SISTEM NORMATIF
(Soal dari Prof. Dr. Sulistyowati Irianto)
oleh:
Juniato Sidauruk
0906655282
PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM LINGUISTIK
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA
UNIVERSITAS INDONESIA
Desember 2010
2. Kebudayaan sebagai Sistem Normatif (Soal dari Prof. Dr. Sulistyowati Irianto)
Uraian Soal: Dalam proses pembuatan hukum, sering sekali pengalaman perempuan dan orang miskin tidak diperhitungkan oleh para pembuat hukum. Demikianlah menurut aliran pemikiran Critical Legal Studies dan Feminist Legal Studies. Cobalah Sdr beri contoh dalam hal apa para pembuat hukum dan kebijakan mengabaikan pengalaman perempuan dan orang miskin tersebut?
Untuk dapat memahami kebudayaan sebagai sistem normatif khususnya dalam proses pembuatan hukum, maka perlu diketahui dulu tentang hukum itu sendiri. Hal yang digarisbawahi Irianto dalam perkuliahan bahwa kebudayaan merupakan sistem pengetahuan, sistem norma, untuk memahami kebutuhan dasar hidup manusia. Artinya, kebudayaan itu ada pada masyarakat, mengandung aturan atau pedoman dalam kehidupan saling berdampingan dengan orang lain. Disini, budaya dipandang sebagai sistem pengetahuan.
Kebudayaan suatu masyarakat terdiri atas segala sesuatu yang harus diketahui atau dipercayai seseorang agar dia dapat berperilaku dalam cara yang dapat diterima oleh anggota-anggota masyarakat tersebut. … Budaya adalah bentuk hal-hal yang ada dalam pikiran (mind) manusia, model-model yang dipunyai manusia untuk menerima, menghubungkan, dan kemudian menafsirkan penomena material di atas (Goodenough, 1971: 167).
Artinya, kebudayaan itu menjadi pedoman yang sifatnya baik bagi masyarakat. Untuk dapat melakukan kajian yang holistik terhadap budaya hukum, maka diperlukan suatu pendekatan dari aspek hukum empiris yang memungkinkan dapat berlakunya hukum di masyarakat. Kultur hukum atau budaya hukum (Legal Culture) adalah suasana pikiran sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari, atau disalahgunakan (Irianto, 1999: 31). Dalam kaitan dengan budaya hukum Lawrence M. Friedman (1969: 225) membedakannya menjadi dua bagian, yaitu:
1. Budaya hukum eksternal yaitu budaya hukum dari warga masyarakat secara umum
2. Budaya hukum internal budaya hukum dari kelompok orang-orang yang mempunyai profesi di bidang hukum seperti hakim, birokrat dan lain-lainnya. Irianto (2006: 27) mengemukakan bahwa ada tiga poin utama dalam hukum yakni netralitas, objektifitas dan kepastian hukum.
Hukum menurut Friedman (1969) harus dilihat sebagai suatu sistem yang terdiri atas unsur struktur, substansi dan kultur atau budaya, dimana unsur-unsur yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi dalam bekerjanya hukum pada kehidupan sehari-hari. Lapian dalam Ihromi (2007: 18) mengutip Apeldoorn (1954), menyatakan “Tujuan hukum adalah mengatur masyarakat agar berkeadilan dan damai. Mengeluarkan ide keadilan dari hukum akan mengakibatkan hukum sama dengan kekuasaan”
Pada prakteknya, proses pembuatan hukum hingga pada pelaksanaannya seringkali tidak memandang hukum sebagaimana adanya. Kaum perempuan seringkali menjadi “obyek” yang tertindas oleh hukum dan aparat penegak hukum. Untuk melihat hal ini, ada baiknya memahami teori gender yang bertolak pada paradigma feminisme yang mengikuti dua teori yaitu; fungsionalisme struktural dan konflik. Misalnya; perempuan dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa. Friedrich Engels memandang perempuan memiliki peran dan kontribusi yang sama dengan laki-laki. Marxisme memandang secara berbeda, bahwa penindasan perempuan dalam dunia kapitalis karena mendatangkan keuntungan.
Dari perbincangan hangat tentang gender inilah kemudian berkembang aliran-aliran Feminisme berikut ini: Feminisme Liberal, Feminisme Marxis, Feminisme Radikal, Feminisme Sosialis, Feminisme Teologis. Tentu, aliran ini muncul sebagai tanggapan atas perlakuan tidak menurut hukum dan kalaupun menurut hukum seringkali hukum itu sebetulnya tidak memandang sistem persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Saya mengambil contoh dari Nandari (2010: 1) tentang penanggulangan pelacuran ditinjau dari perspektif hukum dan gender di Bali. Para pembuat dan aparat penegakan hukum dan kebijakan mengabaikan pengalaman perempuan. Saya setuju dengan fakta yang dikemukakan Nandari bahwa pelacuran merupakan masalah yang tidak hanya melibatkan pelacurnya saja, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti germo, para calo, serta konsumen-konsumen yang sebagian besar pelakunya merupakan laki -laki yang sering luput dari perhatian aparat penegak hukum.
…Di Indonesia pemerintah tidak secara tegas melarang adanya praktek-praktek pelacuran. Ketidak tegasan sikap pemerintah ini dapat dilihat pada Pasal 296, 297 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Rancangan KUHP 2006, khususnya Pasal 487 Bab XVI. Pasal-pasal tersebut dalam KUHP hanya melarang mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara illegal, artinya larangan hanya diberikan untuk mucikari atau germo, sedangkan pelacurnya sendiri sama sekali tidak ada pasal yang mengaturnya. Kegiatan seperti itupun tidak dikelompokkan sebagai tindakan kriminal. Di Bali masalah pelacuran sangat diutamakan karena perbuatan tersebut bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesopanan maupun norma kesusilaan Nandari (2010: 1-2).
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 1993 tentang “Pemberantasan Pelacuran” jo Perda Nomor 2 Tahun 2000 sebagai dasar hukum untuk menanggulangi pelacuran di wilayah Kota Denpasar. Dalam pelaksanaannya, penanggulangan pelacuran lebih banyak dilakukan dengan menertibkan dan menangkap perempuan pelacur yang di lakukan oleh aparat penegak hukum, sedangkan laki-laki para pelanggan atau konsumennya jarang dan bahkan tidak pernah ditangkap atau luput dari perhatian aparat penegak hukum. Cara penertiban seperti ini menunjukkan adanya ketidakadilan gender, karena terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Adanya ketidakadilan gender dapat menyebabkan sulitnya penanggulangan pelacuran, karena pelacur merupakan paradigma interaksi antara perempuan dan laki-laki diluar perkawinan.
Secara normatif diskriminasi terhadap perempuan telah dihapuskan berdasarkan Konvensi Wanita (CEDAW) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1984. Namun dalam kenyataannya masih tampak adanya nilai-nilai budaya masyarakat yang bersifat diskriminatif. Hal tersebut dapat menghambat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam penegakkan hukum terkait dengan penanggulangan pelacuran (Nandari, 2010: 2). Yang menjadi harapan kita bersama yaitu …Penanggulangan pelacuran diharapkan berkeadilan gender baik dalam aturan hukum, penegakan hukum maupun dalam budaya hukum masyarakat Irianto (2003: 19).
Contoh terkait diungkap oleh Irianto (2003: 68) dengan terlebih dahulu mengemukakan:
…Beroperasinya berbagai macam aturan hukum dapat dilihat dari bagaimana aturan-aturan tersebut mempengaruhi perilaku orang. Dengan kata lain, konsepsi normative (tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh) …akan mempengaruhi perilakunya…
Dalam hal pengabaian hak perempuan, beliau mengangkat masalah hukum waris masyarakat Batak Toba. Saya tertarik dengan contoh ini, karena saya sendiri berasal dari daerah ini. Perihal hukum waris masyarakat Batak Toba. Irianto (2003: 73-74) mengutip pendapat Vergouwen (1986) ada tiga pokok hukum waris Batak Toba,…yaitu 1. …Suksesi dalam alur laki-laki, 2. Pertumbuhan atau percabangan hak ke alur laki-laki yang sejajar, 3. Pembagian untuk anak perempuan…berlainan dengan anak laki-laki, anak perempuan tidak mempunyai hak tertentu dalam warisan orang tuanya. Tetapi jika dengan baik-baik meminta bagian dari harta itu, maka ahli waris laki-laki, putra atau kolateral, harus menyetujui permintaan itu. Bagian harta yang diminta oleh anak perempuan ini bisa juga diberikan ketika ayahnya masih hidup.
Kemudian beliau (Irianto, 2003: 77) menegaskan bahwa:
…peraturan adat yang menyatakan bahwa perempuan bukan ahli waris, akan berdampak tidak menguntungkan bagi perempuan tertentu. Misalnya, bila seorang perempuan kawin dengan seorang laki-laki yang tidak memiliki harta (tergolong miskin) dan dia dikatakan tidak boleh mendapatkan bagian dari harta ayahnya, maka ia berada pada posisi yang tidak diuntungkan.
Artinya, …bahkan hukum negara yang sudah bersifat emansifatif pun, hanya terbatas pada tataran normatif saja dan tidak dalam kenyataan empirik. Hal itu disebabkan oleh 1. Hukum Negara bersifat ambigu dan kontradiktif, 2. Pengelolaan administrasi hukum yang kacau…, 3. Masih kuatnya hukum adat dan budaya hukum masyarakat yang tidak menempatkan perempuan sebagai ahli waris (Irianto, 2003: 301).
Maka sementara dipahami bahwa sebetulnya dalam hukum itu ada ketidakadilan. Ini dapat saja terjadi karena berbagai faktor. Ini merujuk pada Soerjono (2000: 15)
menyatakan untuk dapat terlaksananya suatu peraturan perundang-undangan secara efektif, dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum (pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum), faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum, faktor masyarakat (yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, dan faktor kebudayaan (yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup).
Faktor-faktor tersebut saling berkaitan erat satu sama lain, sebab merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur dari efektivitas berlakunya undang-undang atau peraturan yang dapat dikaji berdasarkan Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman (1969:16) yakni substansi, struktur, dan budaya hukum.
Irianto (2003: 7) dengan merujuk pada Teori hukum berspektif feminis dari D. Kelly Weisberg (1997:18) menyatakan teori tersebut menginginkan adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan yang ingin mencari peluang kebebasan atau kemerdekaan untuk perempuan. Mungkin tepat jika saya merujuk pada Danardono dalam Irianto (2006 : 4) menguraikan bahwa konsep netralitas atau objektifitas hukum … berkeyakinan bahwa kepastian hukum hanya akan terwujud bila hukum dianggap sistem yang tertutup dan otonom dari persoalan moral, agama, filasafat, politik, sejarah dan semacamnya. Artinya bahwa objektifitas hukum selayaknya menjauhkan diri dari hal-hal yang otonom tersebut.
Akhirnya, saya mencermati bahwa dalam hukum ada aturan main yang sudah cukup jelas dengan harapan dapat diimplementasikan dengan basis pemikiran tentang martabat setiap insan khususnya perempuan. Namun pada kenyataannya, sangat jauh berbeda antara apa yang tersurat sebagai wujud hukum materiil-formil dan yang tersirat. Hakikat pelaksanaan hukum sering terlupakan atau “sengaja dilupakan” -- untuk menata kehidupan bermasyarakat sedapat mungkin lebih baik. Artinya hukum telah memberikan batasan yang lebih jelas tentang apa yang dapat diperbuat; di lain sisi juga membatasi ruang gerak perempuan. Menjadi tantangan bagi saya dan pembaca untuk mengimplementasikan dan mengangkat derajat, harkat, dan martabat perempuan Indonesia.
Daftar Acuan
Apeldoorn, L. J. van. 1954. Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht. Cet. Ke-12, NV Uitgevers-maatschappij W. E. J. Tjeenk Willink, Zwolle.
Friedman, Lawrence M. 1969. The Legal System: A Sosial Science Perspective. Russel Soge Foundation. New York.
Goodenough, W.H. 1971 Culture, Language, and Society. McCaleb Module in Anthropology. Reading, Mass: Addison- Wesley.
Ihromi, Tapi Omas; Sulistyowati Irian to & Achie Sudiarti Luhulima. 2000. Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita. Alumni Bandung.
Irianto, Sulistyowati, 2003, Perempuan di antara berbagai pilihan hukum: studi mengenai strategi perempuan Batak Toba untuk mendapatkan akses kepada harta waris melalui proses penyelesaian sengketa. Yayasan Obor Indonesia.
Irianto, Sulistyowati, 2006, Perempuan & Hukum (Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan), Bekerjasama dengan The Convention Watch, Universitas Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia.
Lapian, L.M. Gandhi tentang “Gender dan Hukum” dalam Luhulima (2007) Bahan Ajar tentang Hak Perempuan: UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Ed. 1. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Nandari, Ni Putu Sawitri. Penanggulangan Pelacuran Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Gender. Fakultas Hukum Undiknas Denpasar. http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/ pelacuran%20sawitri.pdf. Diunduh pada 18 Des 2010 Pukul 20:50
Soerjono, Soekanto, 2002, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Weisberg, D.Kelly. 1997, Feminist Legal Theory, Foundations. Philadelphia, Temple University Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor…..Tahun-----Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Departemen Hukum dan HAM RI, 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 2 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pembrantasan Pelacuran di Kota Denpasar.