Kamis, 23 Desember 2010

KEBUDAYAAN SEBAGAI SISTEM ADAPTASI

SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER
TEORI KEBUDAYAAN 2010

Soal no. 6

KEBUDAYAAN SEBAGAI SISTEM ADAPTASI
(Soal dari Prof. Dr. Mundardjito)






oleh:

Juniato Sidauruk
0906655282


PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM LINGUISTIK
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA
UNIVERSITAS INDONESIA
Desember 2010

5. Kebudayaan sebagai Sistem Adaptasi (Soal UAS dari Prof. Dr. Mundardjito)
Petunjuk: Uraikan perbedaan strategi adaptasi dari dua komuniti peladang di NTT (orang Iwanggette dan Lio) mengenai pengelolaan lahan dan pranata-pranata yang mengaturnya.

Sebelum menguraikan strategi adaptasi mengenai pengelolaan lahan dan pranata yang mengaturnya, terlebih dahulu saya paparkan beberapa pemikiran yang mendasarinya.Dari sudut pandang teori kultural, muncul beberapa pendekatan evolusionari/ekologis terhadap budaya sebagai sistem adaptif.
Perubahan kultural pada dasarnya adalah suatu proses adaptasi dan maksudnya sama dengan seleksi alam (Teori Charles Darwin tentang jerapah “The Survival of the Fittest”).
Manusia adalah hewan, dan seperti semua hewan-hewan lain, harus menjalankan satu hubungan adaptif dengan lingkungannya dalam rangka untuk tetap dapat hidup. Meskipun manusia dapat melakukan adaptasi ini secara prinsipil melalui alat budaya, namun prosesnya dipandu oleh aturan-aturan seleksi alam seperti yang mengatur adaptasi bioiogis (Meggers, 1971: 4).

Dari pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa kebudayaan itu sebagai sistem adaptif, dimana budaya berubah ke arah keseimbangan ekosistem. Namun kalau keseimbangan itu diganggu oleh perubahan lingkungan, kependudukan, teknologi atau perubahan sistemik yang lain, maka perubahan yang terjadi sebagai penysuaian lebih lanjut akan muncul melalui sistem kebudayaan. …karena itu, mekanisme umpan-balik dalam sistem kebudayaan mungkin bekerja secara negatif (ke arah self correction dan keseimbangan) atau secara positif (ke arah ketidakseimbangan dan perubahan arah) (Keesing, 1970: 8).
Teknologi, ekonomi secukup hidup (subsistence economy), dan elemen organisasi sosial yang terikat langsung dengan produksi adalah bidang pokok budaya yang paling bersifat adaptif. Dalam bidang inilah perubahan adaptif biasanya mulai dan dari sini mereka biasanya berkembang.
. . . Perlu mempertimbangkan keseluruhan budaya ketika menganalisa adaptasi. Secara dangkal mungkin dapat diterima bahwa perhatian dapat dibatasi pada aspek-aspek yang secara langsung berhubungan dengan lingkungan . . . (Tetapi) apakah analisis dimulai dari praktek-praktek keagamaan, organisasi sosial, atau sektor lain dari satu kompleks budaya, . . . (ini) akan . . . menampilkan hubungan-hubungan fungsional dengan kategori-kategori tingkah laku yang lain yang bersifat adaptif (Meggers, 1971: 43).

Bagaimana khasnya budaya-budaya manusia, meskipun terdapat diskontinuitas dalam evolusi makhluk hominid, telah dibincangkan dengan panjang lebar oleh Holloway (Holloway, 1969: 45) dan Alland (1972: 2, 5).
… kajian-kajian tentang kehidupan sosial makhluk manusia telah membawa kita kepada pandangan yang lebih jelas bahwa pola bentuk biologis tubuh manusia adalah "open ended", dan mengakui bahwa cara penyempurnaan dan penyesuaiannya melalui proses pembelajaran kultural (cultural learning) memungkinkan manusia untuk membentuk dan mengembangkan kehidupan dalam lingkungan ekologi tertentu (Keesing, 1970: 4).

Berdasarkan pemikiran di atas, saya akan memaparkan perbedaan strategi adaptasi dari dua komuniti peladang di NTT (orang Iwanggette dan Lio) seputar pengelolaan lahan dan pranata-pranata yang ada.
Terdapat tiga pandangan utama yang berkembang pada dua komuniti peladang di NTT, yakni:
1. Perbedaan pandangan environmental determinism dengan konsep linear causality,
2. Perbedaan pandangan environmental possibilisim dengan konsep limiting role, permissive, atau selective,
3. Perbedaan pandangan cultural ecology dengan resiprocal causality dan core culture.
Berikut ini uraian dari masing-masing pandangan dimaksud dan diikuti dengan kondisi terkini dari komuniti peladang di NTT berdasarkan pemahaman saya atas tulisan Remigius Dewa tentang “Perubahan Pranata Pengelolaan Lahan Pada Komunitas Peladang di Nusa Tenggara Timur: Kasus Lio dan Iwanggete di Pulau Flores”.
A. Pandangan environmental determinism dengan konsep linear causality
Antara lingkungan dengan kebudayaan pengaruhnya berlangsung linear atau satu arah, yaitu lingkungan fisik selalu berperan sebagai penyebab terjadinya perbedaan perilaku budaya kepada manusia di sekelilingnya. Pengaruh lingkungan dalam manusia meliputi kepribadian, moralitas, politik dan pemerintahan, agama, kebudayaan materi, dan biologi. Dalam pada itu, manusia dianggap tidak berperan dalam mempengaruhi lingkungan. Contoh dari Hipocrates atas keberpengaruhan ini yakni iklim panas yang mengakibatkan kekurangan air akan membuat manusia sekitarnya menjadi penuh gairah, keras, malas, usia relatif singkat, ringan, dan cerdas. Hal menarik dan agak berbeda, Plato dan Sokrates menghubungkan lingkungan dengan bentuk pemerintahan. Dicontohkan bahwa iklim lingkungan yang panas cenderung membuat pemerintahan suatu wilayah bersifat despotik (tunggal dan sewenang-wenang). Iklim sedang akan membuat suatu pemerintahan bersifat demokratik. Sementara iklim yang dingin, cenderung membentuk pemerintahan yang kurang jelas. Montesqieu pada abad ke-18, mengaitkan keberpengaruhan lingkungan terhadap sifat keagamaan. Beliau menyebutkan bahwa lingkungan dengan iklim panas, cenderung melahirkan agama yang bersifat pasif, sementara dengan iklim yang dingin cenderung dengan agama yang agresif.
Dari tiga contoh di atas, sebetulnya kembali lagi pada ketertarikan individu dalam memahami pandangan environmental determinism dengan konsep linear causality ini.
B. Pandangan environmental possibilism dengan konsep limiting role, permissive, atau selective
Dalam pandangan ini, manusia beradaptasi dengan sistem yang dimungkinkan oleh kondisi fisik lingkungan. Dalam hal ini, ada keterkaitan lingkungan budaya dengan lingkungan alam. Misalnya, budaya keramba ikan hanya dimungkinkan oleh lingkungan pantai dengan adanya peralatan dan bibit ikan yang memadai, bukan di pegunungan.
Kroeber (1939) mencontohkan dengan distribusi gandum hanya terdapat di daerah yang curah hujannya terjadi dalam empat bulan, dengan didukung oleh ketiadaan embun yang beku. Berbeda dari itu, Wedel menyebutkan budaya bercocok tanam hanya terjadi didaerah dengan curah hujan yang tinggi setiap tahun tanpa kemarau. Curah hujan yang tinggi tentu mendukung pengolahan tanah, pertumbuhan padi. Selanjutnya, budaya berburu dan/atau mengumpul makanan terdapat pada daerah yang curah hujannya rendah sepanjang tahun, dan kemarau yang tinggi. Curah hujan yang rendah memungkinkan manusia sekitarnya untuk bepergian mencari makanan, dan disebakan pula tidak mungkinya untuk bercocok tanam. Sementara berburu dimungkinkan oleh keberadaan padang rumput, kuda, dan senjata api.
C. Pandangan atas cultural ecology dengan resiprokal causaliti dan core culture
Greetz dalam Hardesty (1977: 15) mengajukan ancangan tentang cultural ecology. Perspektifnya dilandasi oleh konsep tentang sistem. Pandangannya tentang sistem itu difokuskan pada mutual causality yang kompleks. Greetz meyakini bahwa konsep ekosistem adalah simpulan dari ide tentang hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antara kebudayaan, biologi, dan lingkungan.
Pandangan ini meyakini bahwa lingkungan dan manusia sekitarnya memberi pengaruh pada unsur budaya inti, sementara akibat lainnya, terjadi karena proses sejarah. Dalam penelitiannya di Great Basin tahun 1930-an, Steward menemukan adanya hubungan langsung antara kepadatan sumber daya alam dengan populasi pemburu-peramu. Ditemukan bahwa penduduk lebih jarang di daerah dengan pohon yang sedikit dibandingkan dengan daerah dengan pohon yang padat. Beliau memperkenalkan konsep kebudayaan inti (core culture).
Kondisi Terkini Komuniti orang Iwanggete dan Lio
Untuk mengetahui bagaimana pandangan yang telah dikemukakan di atas dalam komuniti Iwanggette dan Lio di Flores, maka berikut dipaparkan pemahaman atas tulisan Dewa tentang kondisi saat itu.
Orang Lio dan Iwanggete sangat memegang teguh adat bahkan sampai pada proses pengelolaan lahanpun mereka sangat memegang erat aturan-aturan adat yang berlaku. Peraturan adat berlaku ketat sehingga masyarakat lebih teratur dan dapat melaksanakan kewajiban dan menerima hak masing-masing. Aturan dalam pengelolaan lahan menurut saya sangat positif karena masyarakat tidak dapat berlaku semaunya karena setiap pelanggaran dikenai sanksi hukuman.
Seiring perkembangan zaman dan peningkatan jumlah penduduk, pranata-pranata yang dulu efektif untuk mendukung kehidupan masyarakat tidak lagi berfungsi. Masalah pangan yang dihadapi oleh masyarakat Flores harus segera dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah daerah. Memang usaha ke arah perbaikan sudah dilakukan seperti dengan memperkenalkan teknologi pertanian dan pengenalan tanaman perdagangan. Namun ternyata usaha itu justru menimbulkan masalah baru. Maka perlu dicari jalan keluar dengan menyesuaikan kebutuhan dan lingkungan alam di masing-masing daerah.
Di Iwanggete misalnya, pemerintah setempat harus membuat peraturan baru, atau menjadikan lahan-lahan itu sebagai hutan lindung yang digunakan untuk keperluan-keperluan khusus. Tanaman perdagangan yang dikembangkan harus disertai dengan langkah-langkah antisipatif agar perkembangan disatu sisi tidak menimbulkan kerugian disisi lain. Usaha ini tentu membutuhkan penyuluhan yang intensif bagi para peladang agar benar-benar paham akan manfaatnya.
Lain halnya di Lio, tanaman perdagangan belum berkembang karena belum jelasnya status kepemilikan tanah. Ini perlu diselesaikan terlebih dahulu. Dengan status kepemilikan yang lebih jelas mungkin pengembangan tanaman perdagangan akan dapat diterapkan di Lio (Pemahaman atas tulisan Remigius Dewa, 1993).


Daftar Acuan
Alland, A. 1972. Evolution and Human Behaviour. New York: Doubleday, 2nd. ed.
Dewa, Remigius. 1993. Perubahan Pranata Pengelolaan Lahan Pada Komunitas Peladang di Nusa Tenggara Timur: Kasus Lio dan Iwanggete di Pulau Flores. Ekonesia. A Journal of Indonesian Human Ecology. Vol. I. No. 1, 1993, hal. 37-57. Jakarta: Program Studi Antropologi. Program Pascasarjana Universitas Indonesia.
Hardesty, Donald. L. 1977. “Introduction.” Dalam Ecological Anthropology. Now York: John Wiley & Sons. 1-77.
Holloway, R.J Jr. 1969. Culture: a Human Domain. Current Anthopology. 10: 395-407.
Keesing, R.M. 1970. New Perspectives in Cultural Anthopology. New York: Holt, Rinehart & Winston.
Meggers, B.J. 1971. Amazonia: Man and Nature in a Counterfeit Paradise. Chicago: Aldine.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar